KOTABUMI - - Pada 27 Juli 2018 yang lalu Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Tim KPK mengamankan uang Rp700 juta dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.-, iya ditangkap beserta 3 orang lain yaitu Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas:- - Dalam fakta persidangan yang di akui bahwasanya ada yang mengalir uang/fee proyek dari dinas PUPR kabupaten lampung selatan kepada Bupati aktif saat ini Bp.NANANG ERMANTO, - - Dan dalam fakta persidangan Sdr. Syahroni (mantan kabid Perairan dinas PUPR Lampung Selatan) mengaku pernah memberikan uang kepada Bupati aktif saat ini Nanang Ermanto sebesar Rp. 250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).-- - Fakta Persidangan bahwasanya Bupati Lampung Selatan Saat ini Bp.Nanang Ermanto Telah menerima uang dari Sdr, Agus Bakti Nugrohosejumlah Rp.350.000.000, 00(tiga ratus lima puluh juta rupiah) antara bulan Maret - July 2018.-- - Bahkan pada tanggal 30 Oktober tahun 2018 Bupati Aktif Lampung Selatan saat ini Bp.Nanang Ermanto telah mengembalikan uang ke KPK sebesar Rp.480.000.000, 00 (empat ratus delapan puluh juta).-- - Bandar Lampung pada 24 Maret 2021 Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengakui menerima setidaknya Rp950 juta dari mantan bupati Zainudin Hasan, Agus BN, dan mantan Kadis PUPR Syahroni, meski sering lupa dalam sidang lanjutan korupsi Dinas PUPR, dengan tersangka dua bekas kepala dinas, Hermansyah Hamidi dan Syahroni.
Sesuai dengan dasar hukum- - Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".-- - Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.-- - Undang-undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia-- - Undang-undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi- - Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 Pasal 5 ayat(2) UndangUndang Dasar 1945 “ Peraturan Pemerintah tentang tata cara pelaksanaan Peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.”- - Pasal 4 UU 31/1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) meminta Kepada : 1. Dewan Pengawas KPK RI dan Lembaga KPK RI untuk mengusut Tuntas dan tangkap bagi siapa yang terlibat dalam Kasus Fee Proyek di Kabupaten Lampung Selatan.2. Presiden RI, DPR RI, Mendagri, Kapolri, Kejaksaan Agung, Ombudsman, dan Komnas HAM ikut serta mendesak lembaga terkait agar permasalahan ini bisa terselesaikan dan agar tetap terciptanya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.3. Tangkap Bupati Aktif Nanang Ermanto sesuai dengan Undang - undang dan Pasal Yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Atas dasar tersebut diatas, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( LSM GMBI ) Distrik Lampung Utara (Lampura) Ansori, mendukung penuh gerakan Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) yang meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI dan Lembaga KPK RI, agar mengusut tuntas dan menangkap yang terlibat dalam Kasus Fee Proyek di Kabupaten Lampung Selatan tersebut. Sabtu (15/01/2022).
"Saya mendukung penuh gerakan Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan yang meminta KPK RI untuk mengusut tuntas dan menangkap yang terlibat dalam kasus Fee Proyek di Kabupaten Lampung Selatan"tegas Ansori.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|